KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu kewajiban kerjasama pelaku usaha over the top (OTT) dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi kembali menjadi perbincangan hangat seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran beberapa waktu lalu. Di tengah perbincangan tersebut, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai, pemerintah perlu mewajibkan pelaku OTT asing untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi ataupun penyelenggara jasa telekomunikasi lokal. Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Mastel Nonot Harsono menuturkan, kerja sama antara OTT asing dengan penyelenggara jasa telekomunikasi lokal bisa membantu pemerintah mengumpulkan bukti-bukti transaksi yang dilakukan oleh para pelaku OTT asing. Dengan cara itu, pemerintah bisa memiliki dasar bukti yang lebih kuat untuk menagih kewajiban pajak para pelaku OTT asing.
PP Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran terbit, ini masukan Mastel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu kewajiban kerjasama pelaku usaha over the top (OTT) dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi kembali menjadi perbincangan hangat seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran beberapa waktu lalu. Di tengah perbincangan tersebut, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai, pemerintah perlu mewajibkan pelaku OTT asing untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi ataupun penyelenggara jasa telekomunikasi lokal. Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Mastel Nonot Harsono menuturkan, kerja sama antara OTT asing dengan penyelenggara jasa telekomunikasi lokal bisa membantu pemerintah mengumpulkan bukti-bukti transaksi yang dilakukan oleh para pelaku OTT asing. Dengan cara itu, pemerintah bisa memiliki dasar bukti yang lebih kuat untuk menagih kewajiban pajak para pelaku OTT asing.