KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya pemerintah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Salah satu poin aturan tersebut kerja sama pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di Indonesia dengan penyelenggara jaringan. Kerjasama itu berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dkerja sama dikecualikan bagi pelaku usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lain. Menurut Agung Harsoyo, pengajar di Institut Teknologi Bandung (ITB), pasal itu untuk demokratisasi informasi agar pelaku usaha individual dalam negeri dapat membuat konten. Selain itu terdapat juga pengaturan untuk memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan/atau untuk kepentingan nasional. Pemerintah yang mengatur perusahaan over the top (OTT) baik asing maupun lokal serta memberikan kewenangan operator telekomunikasi untuk menggelola trafik adalah untuk melindungi kepentingan nasional.
PP Postelsiar disahkan, harus memberikan manfaat bagi kepentingan nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya pemerintah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Salah satu poin aturan tersebut kerja sama pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di Indonesia dengan penyelenggara jaringan. Kerjasama itu berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dkerja sama dikecualikan bagi pelaku usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lain. Menurut Agung Harsoyo, pengajar di Institut Teknologi Bandung (ITB), pasal itu untuk demokratisasi informasi agar pelaku usaha individual dalam negeri dapat membuat konten. Selain itu terdapat juga pengaturan untuk memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan/atau untuk kepentingan nasional. Pemerintah yang mengatur perusahaan over the top (OTT) baik asing maupun lokal serta memberikan kewenangan operator telekomunikasi untuk menggelola trafik adalah untuk melindungi kepentingan nasional.