KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Presisi Tbk (
PPRE) kembali mendapatkan kontrak jasa tambang nikel secara berkesinambungan pada Proyek Weda Bay Nikel. Kontrak baru yang diperoleh tersebut mencapai Rp 1,8 triliun, untuk pekerjaan tambah jasa pengangkutan hasil tambang (
hauling services). Dengan penambahan tersebut, total kontrak baru yang telah digenggam PPRE hingga November 2022 mencapai Rp 5 triliun. Jumlah itu setara 86% dari target kontrak baru 2022 yang sebesar Rp 5,9 triliun. Lingkup pekerjaan pada lini jasa pertambangan yang telah dikerjakan oleh PP Presisi mulai dari
mining development infrastructure seperti pekerjaan pembangunan dan
maintenance jalan
hauling pembangunan infrastruktur lainnya, hingga
mining contractor yakni
overburden hingga
hauling services.
Direktur Utama PPRE Rully Noviandar mengatakan, kontrak baru tersebut selaras dengan fokus bisnis perseroan pada sektor jasa pertambangan sebagai kontraktor jasa pertambangan.
Baca Juga: Alkindo Naratama (ALDO) Optimistis Penjualan Tumbuh Dua Kali Lipat pada Tahun 2023 "
Repeat Order dari
scope of work hauling services pada kontrak baru tersebut merupakan bentuk kepercayaan kepada kami dengan mengutamakan
time delivery dan
quality delivery yang dapat memberikan
value added bagi
stakeholder," ujarnya dalam keterangan resmi. Dengan perolehan kontrak tersebut, PPRE mencatatkan
shifting dari
civil work ke
mining services yang mana
mining services mendominasi perolehan kontrak baru sebesar 59%. Lalu
civil work 38% dan lini bisnis
supporting yaitu
production plant, structure work dan
rental equipment sebesar 3%. Selain itu
competitiveness perseroan juga meningkat dengan perolehan kontrak eksternal sebesar 93% dan internal 7%.
“Dengan kapasitas dan kapabilitas yang kami miliki dan sulit ditemui pada perusahaan jasa pertambangan lainnya menjadikan kami sebagai
integrated mining services company yang tidak hanya bekerja sebagai kontraktor infrastruktur jasa tambang, namun mampu memberikan jasa
mining contractor secara
comprehensive dan terintegrasi,” tutup Rully. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari