PP Presisi (PPRE) Targetkan Kontrak Baru di Lini Pertambangan Rp 7 Triliun Tahun Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Presisi Tbk (PPRE) menargetkan kontrak baru sebesar Rp 6 triliun–Rp 7 triliun di tahun 2023 pada lini bisnis jasa pertambangan sebagai kontraktor utama. Pada tahun 2022, PPRE mencatatkan perolehan kontrak baru di sektor jasa pertambangan mencapai 55% dari total kontrak.

“PPRE optimistis untuk terus berfokus pada perolehan kontrak baru di sektor jasa pertambangan nikel sebagai sumber recurring income dengan jangka waktu kontrak yang lebih panjang,” ujar Direktur Utama PPRE I Gede Upeksa Negara dalam siaran pers, Senin (5/6).

I Gede Upeksa mengatakan, PPRE tengah berfokus ke lini bisnis jasa pertambangan sebagai kontraktor tambang nikel untuk mendukung kebijakan hilirisasi dari pemerintah Indonesia. Sebagai kontraktor, PPRE melakukan sejumlah pekerjaan mining development infrastructure, seperti pembangunan dan maintenance jalan hauling dan pembangunan infrastruktur tambang.


PPRE juga melakukan pekerjaan mining contractor, yakni pengupasan lapisan tanah penutup (overburden removal) hingga pengangkutan ore nickel (hauling services).

Baca Juga: Naik 10%, PP Presisi (PPRE) Raup Kontrak Baru Rp 1,1 Triliun di Kuartal I-2023

I Gede Upeksa menuturkan, saat ini ada momentum pertumbuhan di sektor pertambangan domestik, serta kebijakan perluasan hilirisasi yang diambil pemerintah, salah satunya di energi baru terbarukan (EBT). Kebijakan itu bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada pasokan batubara dan pengurangan dampak karbon.

“Dengan momentum itu diiringi dengan memfokuskan sumber daya yang kami miliki, kami optimistis bisa kontrak baru dengan target kontrak baru dalam rentang Rp 6 triliun–Rp 7 triliun, atau meningkat 20%-30% dari capaian di tahun 2022,” tutur dia.

Dalam upaya untuk perluasan portofolio pertambangan, PPRE telah mengumumkan rencana untuk merambah ke pertambangan mineral selain nikel, yaitu bauksit dan emas.

Baca Juga: Sepanjang 2023, PP Presisi (PPRE) Incar Kontrak Baru hingga Rp 7 Triliun

Sebagai bagian dari komitmen pada jasa pertambangan, PPRE juga memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Izin ini memberikan kepercayaan dan otoritas kepada PPRE untuk melakukan kegiatan di seluruh spektrum jasa pertambangan.

“Dengan fokus strategis baru ini, kami menunjukkan kepada stakeholders dan shareholders bahwa kami bukan hanya ahli dalam bidang konstruksi sipil, tetapi juga berupaya menjadi pemain kunci dalam industri pertambangan,” papar I Gede Upeksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati