JAKARTA. Peraturan terkait pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang ketenagakerjaan akan segera terbit. Aturan yang akan terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu ditargetkan selesai akhir tahun ini. “Program ini sudah berlangsung, sehingga masalah penyusunan tidak terlalu banyak penggantian. Diperkirakan tiga PP selain Pensiun sudah selesai sebelum Juni,” kata Ruslan Irianto Simbolon, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, di Jakarta, Kamis (27/3). Ruslan menambahkan, ketiga PP yang dimaksud yaitu PP Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), dan Jaminan kematian saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkumham. Tidak ada perbedaan siginifikan dengan UU 39 tahun 2004.
PP Program BPJS Ketenagakerjaan dikebut tahun ini
JAKARTA. Peraturan terkait pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang ketenagakerjaan akan segera terbit. Aturan yang akan terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu ditargetkan selesai akhir tahun ini. “Program ini sudah berlangsung, sehingga masalah penyusunan tidak terlalu banyak penggantian. Diperkirakan tiga PP selain Pensiun sudah selesai sebelum Juni,” kata Ruslan Irianto Simbolon, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, di Jakarta, Kamis (27/3). Ruslan menambahkan, ketiga PP yang dimaksud yaitu PP Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), dan Jaminan kematian saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkumham. Tidak ada perbedaan siginifikan dengan UU 39 tahun 2004.