KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang menjadi langkah signifikan dalam upaya restrukturisasi perusahaan. Sebelumnya PPRO telah menjadi pihak dalam perkara PKPU yang diajukan PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia dan kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum PPRO, Triangga Kamal, dari Kantor Hukum Kyora mengatakan, pada proses PKPU itu, total utang yang berhasil direstrukturisasi mencapai sekitar Rp 15,2 triliun.
PP Properti (PPRO) Bereskan Proses PKPU, Utang yang Direstrukturisasi Rp 15,2 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang menjadi langkah signifikan dalam upaya restrukturisasi perusahaan. Sebelumnya PPRO telah menjadi pihak dalam perkara PKPU yang diajukan PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia dan kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum PPRO, Triangga Kamal, dari Kantor Hukum Kyora mengatakan, pada proses PKPU itu, total utang yang berhasil direstrukturisasi mencapai sekitar Rp 15,2 triliun.