PP Properti (PPRO) Laporkan Tiga Langkah Pemulihan Kinerja, Saham Masih Disuspensi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) menyampaikan perkembangan realisasi rencana pemulihan kinerja perseroan seiring dengan masih disuspensinya perdagangan saham perusahaan.

Direktur PPRO Ikhwan Putra Pradhana mengungkapkan, terdapat tiga rencana utama yang tengah dijalankan perseroan sebagai bagian dari upaya pemulihan kinerja dan penyelesaian kewajiban keuangan.

Baca Juga: DXY Tergelincir di Bawah Level Psikologis, Rupiah Tertekan Faktor Domestik


Pertama, pelaksanaan kegiatan yang difasilitasi dan didampingi oleh Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), konsultan, serta penasihat keuangan (financial advisor) untuk mencapai perdamaian dan mengakhiri proses PKPU.

Rencana tersebut ditargetkan rampung pada kuartal I 2025 dengan progres mencapai 100%. PPRO telah mencapai kesepakatan dalam proses homologasi pada 17 Februari 2025.

“Dengan demikian, status PKPU perseroan telah resmi dicabut dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ikhwan dalam keterbukaan informasi tertanggal 29 Desember 2025.

Baca Juga: BEI Buka Suspensi Enam Saham Ini, Simak Rekomendasinya

Kedua, pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan yang disesuaikan dengan putusan homologasi.

Rencana ini ditargetkan selesai pada kuartal II 2026 dengan tingkat progres saat ini sekitar 50%.

Untuk tahapan ini, PPRO telah mengajukan surat permohonan kepada wali amanat guna pelaksanaan RUPO.

Namun, terdapat tanggapan dari wali amanat terkait penundaan pelaksanaan RUPO hingga selesainya pembahasan antara wali amanat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Wali amanat menyampaikan penundaan pelaksanaan RUPO sampai dengan selesainya diskusi dengan OJK,” jelas Ikhwan.

Baca Juga: Aracord Nusantara Group (RONY) Siapkan Transformasi Bisnis Energi dan Logistik

Ketiga, penyesuaian besaran nilai serta jadwal pembayaran bunga dan pokok instrumen obligasi dan medium term notes (MTN) yang akan disampaikan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Rencana ini juga ditargetkan rampung pada kuartal II 2026 dengan progres yang telah mencapai 60%.

“Perseroan telah melakukan korespondensi kepada KSEI terkait permohonan penyesuaian besaran nilai serta jadwal pembayaran bunga dan pokok instrumen obligasi dan MTN sesuai dengan putusan homologasi,” ungkap Ikhwan.

Hingga saat ini, perdagangan saham PPRO masih berada dalam status suspensi dan terakhir diperdagangkan pada level Rp 21 per saham.

 
PPRO Chart by TradingView

Selanjutnya: Indonesia-AS: Kemitraan Mineral Kritis lewat FDI Dinilai Prospektif

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat sampai 1 Januari, Kecap Bango Beli 2 Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News