KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) menjaga komitmen dengan melakukan pembayaran atas sejumlah surat utang yang telah jatuh tempo dengan total pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun. Dengan rincian, Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021 senilai Rp 300 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2022 dan Obligasi berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019 senilai Rp 800 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 2022. Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman menjelaskan pihaknya telah mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran atas pokok utang dan bunga obligasi jatuh tempo di bulan Januari 2022.
PP Properti (PPRO) Lunasi Utang Obligasi Senilai Rp 1,1 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) menjaga komitmen dengan melakukan pembayaran atas sejumlah surat utang yang telah jatuh tempo dengan total pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun. Dengan rincian, Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021 senilai Rp 300 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2022 dan Obligasi berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019 senilai Rp 800 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 2022. Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman menjelaskan pihaknya telah mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran atas pokok utang dan bunga obligasi jatuh tempo di bulan Januari 2022.