KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) telah membayar senilai Rp 400 miliar kepada KSEI untuk pembayaran atas utang Obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2021. Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman menegaskan, pembayaran obligasi tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap investor pemegang obligasi yang jatuh tempo tahun ini. "Kami tetap berupaya untuk berkomitmen dalam menjaga kepercayaan para investor pemegang obligasi yang jatuh tempo tahun ini di tengah kondisi pasar yang kurang menentu akibat dampak dari pandemi covid-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun yang turut mempengaruhi sektor properti," kata Deni dalam siaran pers, Selasa (29/6).
PP Properti (PPRO) membayar obligasi jatuh tempo senilai Rp 400 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) telah membayar senilai Rp 400 miliar kepada KSEI untuk pembayaran atas utang Obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2021. Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman menegaskan, pembayaran obligasi tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap investor pemegang obligasi yang jatuh tempo tahun ini. "Kami tetap berupaya untuk berkomitmen dalam menjaga kepercayaan para investor pemegang obligasi yang jatuh tempo tahun ini di tengah kondisi pasar yang kurang menentu akibat dampak dari pandemi covid-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun yang turut mempengaruhi sektor properti," kata Deni dalam siaran pers, Selasa (29/6).