KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO), anak usaha dari PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah melunasi pembayaran utang jatuh tempo di tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 2,5 triliun yang terdiri dari obligasi, medium term notes (MTN) dan perbankan. Instrumen utang dalam bentuk obligasi dan MTN yang telah dilunasi terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021 senilai Rp 300 miliar yang jatuh tempo pada 15 Februari 2022, Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019 senilai Rp 800 miliar yang jatuh tempo pada 22 Februari 2022. Lalu, Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019 senilai Rp 534,5 miliar yang jatuh tempo pada 19 Juli 2022, kemudian terdapat juga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 senilai Rp 177 miliar yang jatuh tempo pada 12 September 2022 kemarin.
PP Properti (PPRO) Telah Bayar Lunas Obligasi dan MTN yang Jatuh Tempo Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO), anak usaha dari PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah melunasi pembayaran utang jatuh tempo di tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 2,5 triliun yang terdiri dari obligasi, medium term notes (MTN) dan perbankan. Instrumen utang dalam bentuk obligasi dan MTN yang telah dilunasi terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021 senilai Rp 300 miliar yang jatuh tempo pada 15 Februari 2022, Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019 senilai Rp 800 miliar yang jatuh tempo pada 22 Februari 2022. Lalu, Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019 senilai Rp 534,5 miliar yang jatuh tempo pada 19 Juli 2022, kemudian terdapat juga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 senilai Rp 177 miliar yang jatuh tempo pada 12 September 2022 kemarin.