JAKARTA. Berbagai strategi dilakukan PT Properti untuk mengatasi kelesuan pasar properti yang tengah mendera saat ini. Salah satunya, yakni dengan mendirikan rumah susun milik (Rusunami) tapi dengan konsep apartemen. "Konsep apartemen mewah, lengkap dengan fasilitasnya," kata Ari Kartika, General Manager Marketing and Commercial PT PP Properti, Kamis (7/5). Proyek yang mengusung konsep tersebut adalah, Gunung Putri Square. Ada dua tower dalam proyek ini. Tower Pinus sudah lebih dulu diluncurkan sebanyak 896 unit. Saat ini tinggal sisa sekitar 100 unit. Harga yang ditawarkan pun terbilang sangat miring, mengingat ini adalah rusunami. Rentang harganya berkisar Rp 198 juta hingga Rp 240 juta per unit. Down Payment (DP)-nya juga ringan, hanya Rp 25 juta dan itu pun masih bisa dicicil sebanyak 16 kali. Cicilannya hanya Rp 1 jutaan per bulan. Dengan cicilan itu, diperbolehkan jika konsumen memenuhi syarat subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 5%. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka bunga cicilan yang dikenakan adalah bunga komersial. Bikin lagi
PP Properti tawarkan apartemen dengan harga miring
JAKARTA. Berbagai strategi dilakukan PT Properti untuk mengatasi kelesuan pasar properti yang tengah mendera saat ini. Salah satunya, yakni dengan mendirikan rumah susun milik (Rusunami) tapi dengan konsep apartemen. "Konsep apartemen mewah, lengkap dengan fasilitasnya," kata Ari Kartika, General Manager Marketing and Commercial PT PP Properti, Kamis (7/5). Proyek yang mengusung konsep tersebut adalah, Gunung Putri Square. Ada dua tower dalam proyek ini. Tower Pinus sudah lebih dulu diluncurkan sebanyak 896 unit. Saat ini tinggal sisa sekitar 100 unit. Harga yang ditawarkan pun terbilang sangat miring, mengingat ini adalah rusunami. Rentang harganya berkisar Rp 198 juta hingga Rp 240 juta per unit. Down Payment (DP)-nya juga ringan, hanya Rp 25 juta dan itu pun masih bisa dicicil sebanyak 16 kali. Cicilannya hanya Rp 1 jutaan per bulan. Dengan cicilan itu, diperbolehkan jika konsumen memenuhi syarat subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 5%. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka bunga cicilan yang dikenakan adalah bunga komersial. Bikin lagi