KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) masih belum cukup melindungi data. Meski bisa dijadikan rujukan, masih banyak kekurangan dalam beleid tersebut. Salah satunya adalah mengenai sanksi yang dikenakan bagi penyelenggara sistem elektronik. "Sanksi masih seputar administratif, langkah lebih detil tentang pemilik data belum tersalurkan cukup baik, termasuk tindakan hukum jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data," ujar Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar saat dihubungi kontan.co.id, Selasa (29/10).
PP PSTE dinilai masih belum cukup lindungi data
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) masih belum cukup melindungi data. Meski bisa dijadikan rujukan, masih banyak kekurangan dalam beleid tersebut. Salah satunya adalah mengenai sanksi yang dikenakan bagi penyelenggara sistem elektronik. "Sanksi masih seputar administratif, langkah lebih detil tentang pemilik data belum tersalurkan cukup baik, termasuk tindakan hukum jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data," ujar Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar saat dihubungi kontan.co.id, Selasa (29/10).