KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) meneken Master Restructuring Agreement (MRA) alias perjanjian restrukturisasi kredit dengan empat bank kreditur. Langkah yang dilakukan pada 10 September 2026 ini adalah bagian dari restrukturisasi. Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad mengatakan, jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan MRA (baik pokok dan bunga pada Juli 2026) secara keseluruhan mencapai Rp 18,2 triliun.
Rincian Rencana Pembayaran Utang
PTPP dan kreditur telah setuju melakukan restrukturisasi utang dengan jumlah dan pengelompokkan rencana pembayaran utang dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, utang/pembiayaan yang dikecualikan. Fasilitas modal kerja yang telah diberikan oleh kreditur/pemberi fasilitas tertentu yang juga bertindak sebagai pemilik proyek/bowheer dari PTPP. Pembayaran kembali utang/pembiayaan dikecualikan akan bersifat independen dari arus kas tersedia dari proyek-proyek terkait. “Bunga/bagi hasil 3,5% per annum dengan ketentuan 1% akan dibayarkan tunai setiap 3 bulan dan 2,5% akan ditangguhkan dan dibayarkan sesuai dengan jadwal termin pemasukan kas dari masing-masing proyek bersangkutan,” sebut Faizal. Baca Juga: Penjualan Rokok Masih Tertekan, Cermati Rekomendasi Saham GGRM dan HMSP Kedua, Tranche A. Pinjaman kredit/pembiayaan berjangka (term loan) sebesar kurang lebih Rp 13.331.131.239.521 Pembayaran kembali Tranche A akan diselesaikan selama 15 tahun sejak tanggal efektif dengan skema balloon payment. “Bunga/bagi hasil 3,5% per annum dengan ketentuan 1% akan dibayarkan tunai setiap 3 bulan dan 2,5% akan ditangguhkan dan dibayarkan pada tahun 2041,” tuturnya. Ketiga, Tranche B. Pinjaman kredit/pembiayaan berjangka (term loan) sebesar kurang lebih Rp 4.047.581.065.044. Pembayaran kembali pembayaran kembali Tranche B akan diselesaikan selama 5 tahun sejak tanggal efektif dengan skema bullet payment dan bersumber dari hasil divestasi yang dilakukan PTPP. “Bunga/bagi hasil 1% per annum dan dibayarkan setiap 3 bulan,” tulis PTPP. Keempat, Tranche C. Bunga/bagi hasil yang timbul sejak tanggal persetujuan standstill sampai dengan tanggal efektif. Pembayaran kembali pembayaran kembali Tranche C akan dicicil selama 18 bulan sejak tanggal efektif dan tidak dikenakan bunga/bagi hasil. “Adapun MRA akan berlaku efektif setelah dilakukan RUPS dan beberapa persyaratan yang tertuang di MRA telah dipenuhi,” ujar Faizal. Baca Juga: Diincar Haji Isam, Harga Saham Milik Orang Terkaya Indonesia Ini Malah Rontok 4,9% Faizal menegaskan, pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang PTPP yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan perseroan serta kemampuan perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada kreditur.PTPP Chart by TradingView