KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Harian Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah menilai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, menjadi angin segar bagi industri musik. Menurutnya, jika pelaksanaan PP Nomor 56/2021 berjalan sesuai dengan rencana tentu akan memberi dampak konkret terhadap pendapatan royalti di Indonesia. Anang juga berharap pembentukan Sistem Informasi Lagu dan atau Musik (SILM) bisa dipercepat. Dalam pasal 22 PP Nomor 56 Tahun 2021 disebutkan keberadaan SILM maksimal dua tahun sejak pemberlakuan.
PP royalti hak cipta lagu terbit, Anang Hermansyah: Angin segar bagi industri musik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Harian Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah menilai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, menjadi angin segar bagi industri musik. Menurutnya, jika pelaksanaan PP Nomor 56/2021 berjalan sesuai dengan rencana tentu akan memberi dampak konkret terhadap pendapatan royalti di Indonesia. Anang juga berharap pembentukan Sistem Informasi Lagu dan atau Musik (SILM) bisa dipercepat. Dalam pasal 22 PP Nomor 56 Tahun 2021 disebutkan keberadaan SILM maksimal dua tahun sejak pemberlakuan.