KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid turunan UU 20/2011 tentang Rumah Susun (Rusun) segera terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah. PP Rusun ini kelak akan mengatur petunjuk teknis mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan penghunian Rusun. Direktur Rumah Susun Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kuswardono mengatakan, salah satu poin penting yang akan termaktub dalam regulasi tersebut adalah ketentuan bahwa unit Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dapat dibeli. "Jadi tidak lagi sewa kemudian dibeli, melainkan bisa langsung dibeli," kata Kuswardono kepada Kontan.co.id, Selasa (5/12) di Kantor Kementerian PUPR.
PP rusun terbit, MBR bisa beli rusunawa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid turunan UU 20/2011 tentang Rumah Susun (Rusun) segera terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah. PP Rusun ini kelak akan mengatur petunjuk teknis mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan penghunian Rusun. Direktur Rumah Susun Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kuswardono mengatakan, salah satu poin penting yang akan termaktub dalam regulasi tersebut adalah ketentuan bahwa unit Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dapat dibeli. "Jadi tidak lagi sewa kemudian dibeli, melainkan bisa langsung dibeli," kata Kuswardono kepada Kontan.co.id, Selasa (5/12) di Kantor Kementerian PUPR.