PP soal gambut timbulkan ketidakpastian hukum



JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengelola lahan gambut.  Masalah masih bertambah dengan adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) sehingga menimbulkan kebingungan publik.

Pakar hukum Universitas Atmajaya Dr Kristianto PH dan Ketua Bidang Hasil Pengolahan Hasil Perkebunan Dewan Pimpinan HKTI Didik Hariyanto mengatakan, hingga kini belum tersedia data valid tentang gambut yang bisa dijadikan acuan implementasi PP gambut. Sementara secara teknis, masih ada perdebatan para ahli gambut tentang pengelolaan gambut berkelanjutan.

Ia menjelaskan, beberapa pasal kontroversial menyangkit kriteria gambut rusak yang ditetapkan hanya berdasarkan muka air gambut yang paling rendah 0,4 meter. Selain itu, 30% dari Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) langsung ditetapkan sebagai fungsi lindung. Semakin banyak kubah gambut pada suatu KHG, semakin luas fungsi lindung yang akan ditetapkan.


Ketentuan itu juga memberlakukan moratorium pembukaan baru atau land clearing pada lahan gambut, menghentikan izin yang diberikan untuk pemanfaatan lahan gambut, serta mengatur pengambilalihan lahan yang terbakar oleh pemerintah.

Menurut Kristianto, langkah pemerintah yang menjalankan kebijakan satu peta (one map policy) patut diapresiasi. Langkah itu akan memperkuat validitas data gambut. "Sayangnya, meski peta acuan hingga kini belum tuntas, namun ada praktik penegakan hukum di lapangan yang akhirnya menyulitkan pengelola lahan gambut"  ujarnya, Senin (30/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini