KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan pemerintah (PP) terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai turunan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan selesai dalam waktu dekat. Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, PP dan KUP tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). PP atas ketentuan PPh akan mengatur secara lebih mendalam tentang pajak natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang). “Natura akan diatur lebih detail pada waktu menyusun PP pajak penghasilan, karena akan dijelaskan lagi apa yang akan dibebankan dan apa yang tidak akan dibebankan,” tutur Suryo dalam dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (22/2).
PP Soal Natura Hingga KUP Masih dalam Proses Harmonisasi di Kemenkumham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan pemerintah (PP) terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai turunan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan selesai dalam waktu dekat. Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, PP dan KUP tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). PP atas ketentuan PPh akan mengatur secara lebih mendalam tentang pajak natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang). “Natura akan diatur lebih detail pada waktu menyusun PP pajak penghasilan, karena akan dijelaskan lagi apa yang akan dibebankan dan apa yang tidak akan dibebankan,” tutur Suryo dalam dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (22/2).