PP Soal Natura Hingga KUP Masih dalam Proses Harmonisasi di Kemenkumham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan pemerintah (PP) terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai turunan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan selesai dalam waktu dekat.

Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, PP dan KUP tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). PP atas ketentuan PPh akan mengatur secara lebih mendalam tentang pajak natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang).

“Natura akan diatur lebih detail pada waktu menyusun PP pajak penghasilan, karena akan dijelaskan lagi apa yang akan dibebankan dan apa yang tidak akan dibebankan,” tutur Suryo dalam dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (22/2).


Suryo mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) akan memerinci secara lebih lanjut mengenai teknis perlakuan perpajakan atas natura sesuai dengan UU HPP.

Baca Juga: Penerimaan Pajak di Januari 2022 Mencapai Rp 109,1 Triliun, Ini Kata Sri Mulyani

Asal tahu saja, tarif pajak natura akan dibebankan kepada pemberinya, yakni perusahaan yang bersangkutan. Namun, tidak semua objek natura dikenakan pajak. Fasilitas kantor yang diterima karyawan biasa untuk mendukung kerja seperti laptop, ponsel, hingga uang makan tidak akan dianggap sebagai objek pajak natura.

Beberapa objek pajak lainnya yang dikecualikan dari pengenaan pajak ini adalah penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, fasilitas kantor yang terkena pajak natura hanya fasilitas dengan harga "fantastis", biasanya diberikan kepada bos-bos perusahaan.

Lebih lanjut pihaknya akan mengatur secara rinci siapa dan apa saja yang dikenakan pajak atas penghasilan natura. Penghasilan natura kena pajak ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah, bukan harga rumah secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .