KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Kelautan dan Perikanan. Beleid tersebut dinilai akan menyulitkan nelayan. Usulan pencabutan tersebut akan disampaikan Komisi IV DPR saat rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. "DPR minta untuk mencabut PP 85, tetapi kami dari Komisi IV akan mendetailkan saat raker," ujar Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan saat Webinar yang diselenggarakan Apindo, Selasa (9/11).
PP soal PNBP perikanan tangkap sulitkan nelayan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Kelautan dan Perikanan. Beleid tersebut dinilai akan menyulitkan nelayan. Usulan pencabutan tersebut akan disampaikan Komisi IV DPR saat rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. "DPR minta untuk mencabut PP 85, tetapi kami dari Komisi IV akan mendetailkan saat raker," ujar Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan saat Webinar yang diselenggarakan Apindo, Selasa (9/11).