PP soal PNBP perikanan tangkap sulitkan nelayan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Kelautan dan Perikanan.

Beleid tersebut dinilai akan menyulitkan nelayan. Usulan pencabutan tersebut akan disampaikan Komisi IV DPR saat rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"DPR minta untuk mencabut PP 85, tetapi kami dari Komisi IV akan mendetailkan saat raker," ujar Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan saat Webinar yang diselenggarakan Apindo, Selasa (9/11).


Baca Juga: Mulai 2022, penarikan PNBP sektor perikanan dilakukan pasca produksi

Pencabutan tersebut dilakukan untuk perbaikan aturan PNBP. Nantinya PNBP akan menggunakan aturan sebelumnya sementara pemerintah merancang aturan baru untuk menggantikan PP 85/2021 tersebut.

Daniel menyebut penetapan tarif PNBP dalam beleid tersebut tidak memiliki landasan moral. Politisi PKB tersebut menuding beleid itu akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha besar.

"Ada indikasi yang sangat kuat bahwa kebijakan ini adalah kebijakan untuk menguntungkan pihak asing dan bisnis besar," terang Daniel.

Aturan yang memberatkan itu akan membuat nelayan berhenti melaut. Selain itu PNBP yang tinggi diungkapkan Daniel akan menurunkan daya saing perikanan Indonesia.

Selanjutnya: Indeks Penjualan Ritel (IPR) diproyeksi membaik, IHSG berpeluang lanjut menguat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto