PP Struktur Sosial Harus Berlaku Surut



JAKARTA. Beberapa waktu lalu, kabar melegakan sempat ditiupkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk wajib pajak (WP) yang suka beramal sebagai pengurang pembayaran pajak penghasilan (PPh). Hanya saja, kabar ini rupanya masih jauh api dari panggang. Pasalnya, hingga saat ini Ditjen Pajak belum juga menggandeng Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) dalam menggodok RPP tentang struktur sosial.

Direktur Perancangan Perundang-Undangan Depkumham Suharyono mengatakan, "Mungkin sebentar lagi karena kami sudah siap membahasnya supaya ada kejelasan karena menurut banyak kalangan itu terkait dengan RPP tanggung jawab sosial alias corporate sosial responsibility (CSR). Kami sendiri saat ini masih mematangkan konsep CSR."

Sementara itu Pengamat Pajak Hendra Wijayana bilang, RPP struktur sosial bakal bersinggungan secara langsung dengan rencana pemerintah menerbitkan RPP tentang CSR. "Karena UU PPh harus diefektifkan tahun depan, maka, bila pemerintah telat menerbitkannya maka kebijakan itu harus berlaku surut. Kalau itu terjadi tentu merugikan wajib pajak," jelas Hendra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test