KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. Aturan tersebut rencananya tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang menjelaskan teknis pemberian fasilitas pengurangan PPh super bagi wajib pajak badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan. “PMK-nya ini sedang kami susun untuk menjalankan PP, tentu nanti pelaksanannya segera. InsyaAllah kita bisa selesaikan PMK nya segera, dalam satu minggu ini,” ujar Sri Mulyani, Selasa (9/7).
PP sudah terbit, Kemkeu terbitkan PMK superdeduction tax dalam sepekan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. Aturan tersebut rencananya tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang menjelaskan teknis pemberian fasilitas pengurangan PPh super bagi wajib pajak badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan. “PMK-nya ini sedang kami susun untuk menjalankan PP, tentu nanti pelaksanannya segera. InsyaAllah kita bisa selesaikan PMK nya segera, dalam satu minggu ini,” ujar Sri Mulyani, Selasa (9/7).