JAKARTA. Untuk mengisi kekosongan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP). Rencananya, PP ini akan disahkan pada awal Juni 2015. "RPP (Rancangan PP) ini sudah melewati tahap konsultasi publik, dua kali kepanitiaan dan pra harmonisasi. Sekarang sedang harmonisasi dengan Kumham (Kementerian Hukum dan HAM)," ujar Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Natsir, di gedung pusat, Jakarta, Selasa (26/5). Setelah dengan Kemenhukham, RPP ini akan diharmonisasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Sekretaris Kabinet. Baru kemudian, RPP ini resmi berlaku akhir Mei atau awal Juni. Sesuai keputusan MK, dalam RPP tersebut dinyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa mengajak pihak swasta untuk menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum.
PP Sumber Daya Air diberlakukan bulan depan
JAKARTA. Untuk mengisi kekosongan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP). Rencananya, PP ini akan disahkan pada awal Juni 2015. "RPP (Rancangan PP) ini sudah melewati tahap konsultasi publik, dua kali kepanitiaan dan pra harmonisasi. Sekarang sedang harmonisasi dengan Kumham (Kementerian Hukum dan HAM)," ujar Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Natsir, di gedung pusat, Jakarta, Selasa (26/5). Setelah dengan Kemenhukham, RPP ini akan diharmonisasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Sekretaris Kabinet. Baru kemudian, RPP ini resmi berlaku akhir Mei atau awal Juni. Sesuai keputusan MK, dalam RPP tersebut dinyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa mengajak pihak swasta untuk menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum.