KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sepertinya bakal resmi beroperasi di semester 1 ini. Ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat. Diteken Presiden Joko Widodo tanggal 20 Mei 2020, PP ini resmi diundangkan di tanggal yang sama. Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sesuai amanat UU ini, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau.
PP Tapera resmi terbit, pekerja dan perusahaan bersiaplah alokasikan iuran baru
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sepertinya bakal resmi beroperasi di semester 1 ini. Ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat. Diteken Presiden Joko Widodo tanggal 20 Mei 2020, PP ini resmi diundangkan di tanggal yang sama. Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sesuai amanat UU ini, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau.