JAKARTA. Petani tembakau keberatan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau. Mereka berpendapat beleid yang ditetapkan pada 24 Desember 2012 ini bisa menekan bisnis tembakau di dalam negeri. Ada beberapa pasal yang memberatkan petani tembakau dalam negeri maupun perusahaan rokok skala kecil dan menengah. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Nurtantio Wisnu Brata, menilai pasal-pasal yang memberatkan itu antara lain mengatur soal standarisasi, tata niaga, diversifikasi produk dan kegiatan promosi/periklanan. Apabila PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini menekan industri rokok, maka bisa dipastikan petani tembakau ikut terkena dampaknya. "Pasal 10 hingga pasal 12 jelas akan menekan petani tembakau karena ada standardisasi dan petani tembakau tidak bisa memenuhi ini," ungkap Nurtantio, Rabu (9/1).
PP Tembakau mengancam industri kecil dan menengah
JAKARTA. Petani tembakau keberatan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau. Mereka berpendapat beleid yang ditetapkan pada 24 Desember 2012 ini bisa menekan bisnis tembakau di dalam negeri. Ada beberapa pasal yang memberatkan petani tembakau dalam negeri maupun perusahaan rokok skala kecil dan menengah. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Nurtantio Wisnu Brata, menilai pasal-pasal yang memberatkan itu antara lain mengatur soal standarisasi, tata niaga, diversifikasi produk dan kegiatan promosi/periklanan. Apabila PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini menekan industri rokok, maka bisa dipastikan petani tembakau ikut terkena dampaknya. "Pasal 10 hingga pasal 12 jelas akan menekan petani tembakau karena ada standardisasi dan petani tembakau tidak bisa memenuhi ini," ungkap Nurtantio, Rabu (9/1).