KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. PP ini menetapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Peraturan ini diterbitkan karena mempertimbangkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Urgensi peraturan ini mengingat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). UU P2SK mengatur mengenai upaya pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan di sektor keuangan guna peranan intermediasi sektor memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional, serta pertumbuhan ekonomi.
PP Terbit, OJK dan BI Awasi Kripto dan Valas Mulai 10 Januari 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. PP ini menetapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Peraturan ini diterbitkan karena mempertimbangkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Urgensi peraturan ini mengingat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). UU P2SK mengatur mengenai upaya pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan di sektor keuangan guna peranan intermediasi sektor memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional, serta pertumbuhan ekonomi.