KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan terkait hapus kredit UMKM tak kunjung kelar. Padahal, aturan tersebut bakal menjadi acuan perbankan terutama bank-bank milik negara agar bisa menghapus tagih kredit UMKM yang selama ini sudah dihapusbukukan. Seperti diketahui, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) khususnya pada Pasal 250 dan 251 telah memuat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet UMKM pada bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB). Di mana, itu tak akan masuk dalam kerugian negara. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, saat ini prosesnya masih dalam penyiapan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Kementerian Keuangan. Ia menyebutkan Presiden Jokowi meminta agar PP tersebut bisa selesai dalam waktu dua bulan.
PP Terkait Kebijakan Hapus Kredit UMKM Tak Kunjung Kelar, Ini Kata Menkop UKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan terkait hapus kredit UMKM tak kunjung kelar. Padahal, aturan tersebut bakal menjadi acuan perbankan terutama bank-bank milik negara agar bisa menghapus tagih kredit UMKM yang selama ini sudah dihapusbukukan. Seperti diketahui, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) khususnya pada Pasal 250 dan 251 telah memuat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet UMKM pada bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB). Di mana, itu tak akan masuk dalam kerugian negara. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, saat ini prosesnya masih dalam penyiapan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Kementerian Keuangan. Ia menyebutkan Presiden Jokowi meminta agar PP tersebut bisa selesai dalam waktu dua bulan.