KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini hadir di tengah meningkatnya penetrasi internet di Indonesia yang mencapai lebih dari 80% dengan ratusan juta pengguna, termasuk anak-anak. Seiring tingginya akses tersebut, berbagai risiko juga meningkat, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga gangguan kesehatan mental. Maka, pemerintah mendorong platform digital untuk memperkuat perlindungan terhadap pengguna anak.
PP Tunas Berlaku, Platform Digital Wajib Verifikasi Usia dan Batasi Profiling Anak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini hadir di tengah meningkatnya penetrasi internet di Indonesia yang mencapai lebih dari 80% dengan ratusan juta pengguna, termasuk anak-anak. Seiring tingginya akses tersebut, berbagai risiko juga meningkat, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga gangguan kesehatan mental. Maka, pemerintah mendorong platform digital untuk memperkuat perlindungan terhadap pengguna anak.
TAG: