PP Tunas Resmi Berlaku, Ini Daftar Platform yang Melanggar Aturan Perlindungan Anak
Senin, 30 Maret 2026 10:23 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Larangan akun anak-anak di aplikasi media sosial (medsos) dan game resmi berlaku di Indonesia. Namun, sejumlah aplikasi masih belum memenuhi ketentuan tersebut. Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak di ruang digital.
X dan Bigo Live Sudah Patuh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa sejumlah platform telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan ini. Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Sementara itu, Bigo Live bahkan menetapkan batas usia lebih ketat, yakni 18 tahun ke atas. Kebijakan ini telah dimasukkan dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasi, serta diajukan pembaruannya ke App Store. Baca Juga: Inilah Tarif Listrik April 2026, Cek Harga Token PLN dan Hitungan kWh Rp 100.000 TikTok dan Roblox Masih Proses Penyesuaian Di sisi lain, TikTok dan Roblox dinilai cukup kooperatif, meski belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP Tunas. Kedua platform tersebut masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyesuaikan sistem dan memenuhi persyaratan teknis. “Mereka meminta perpanjangan waktu untuk melengkapi kepatuhan,” ujar Meutya. Empat Platform Belum Tunjukkan Kepatuhan Pemerintah mencatat masih ada empat platform besar yang belum menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas, yaitu: - YouTube - Facebook - Instagram - Threads Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan ini. “Tidak ada kompromi. Semua platform yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya. Tonton: 8 Juta Orang Turun ke Jalan! Amerika Bergolak Tolak Trump Fokus Utama: Lindungi Data Anak Penerapan PP Tunas tidak hanya bertujuan membatasi akses konten, tetapi juga melindungi data pribadi anak yang rentan disalahgunakan. Pemerintah menilai data anak selama ini berisiko dieksploitasi untuk kepentingan bisnis, termasuk monetisasi oleh platform digital. Sanksi bagi Platform yang Melanggar Jika tidak mematuhi aturan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Sanksi tersebut meliputi: - Teguran administratif - Penghentian akses sementara - Pemutusan akses (blokir) Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan optimal. Baca Juga: Negara Lain Darurat Energi, Ekonom: Indonesia Jauh dari Kata Aman Tren Global Perlindungan Anak Digital Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan pembatasan usia di platform digital. Beberapa negara seperti Australia juga telah menerapkan kebijakan serupa bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di dunia digital menjadi isu global yang semakin serius. Kesimpulan
PP Tunas menjadi langkah tegas pemerintah dalam melindungi anak di era digital. Meski sebagian platform sudah patuh, masih ada yang harus segera menyesuaikan diri. Ke depan, pengawasan dan penegakan aturan akan menjadi kunci agar ruang digital lebih aman bagi anak-anak. Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/30/08514311/daftar-platform-digital-yang-sudah-dan-belum-ikuti-aturan-pp-tunas-ada?page=all#page2.
Houthi Serang Israel! Perang Timur Tengah Makin Meluas