PP turun tax amnesty bisa jadi andalan penerimaan



KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan. Aturan ini adalah turunan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Dalam naskah peraturan yang diterima KONTAN, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta.

Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.


Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, PP ini bisa diandalkan untuk mengejar target pajak tahun 2017. Di samping itu, menurutnya, pemberian pengampunan pajak harus diikuti dengan law enforcement yang tegas

“Ini merupakan landasan hukum dari pemeriksaan pajak yang mana pemeriksaan pajak ini menjadi bagian dari extra effort untuk mengejar target pajak tahun 2017,” katanya kepada KONTAN, Selasa (19/9).

Sementara Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yunirwansyah mengatakan, diharapkan ke depannya dengan PP ini compliance wajib pajak akan meningkat sehingga tax base menjadi lebih terukur, dan pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan dalam jangka panjang.

“PP-nya baru terbit, rasanya kurang pas dan terlalu dini untuk menyatakan efektif tidaknya PP tersebut (dalam jangka pendek). Yang pasti Ditjen Pajak akan mengupayakan semaksimal mungkin di sisa waktu tahun anggaran ini untuk merealisasikan target yang di berikan,” ujarnya.

Asal tahu saja, dalam PP ini, pengenaan pajak atas harta bersih bersifat final, sehingga tidak dapat dijadikan uang muka pajak terhadap keseluruhan utang pajak.

Untuk wajib pajak badan dikenakan tarif 25%. Sementara untuk wajib pajak Orang Pribadi (OP) tarifnya 30%. Adapun sejalan dengan UU amnesti pajak yang memberikan tarif berbeda untuk wajib pajak tertentu, dalam PP tersebut tarif untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tertentu adalah 12,5%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto