KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan aturan baru ini, pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha. "Setiap Kementerian dan Lembaga melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pembukaan usaha, serta dapat menciptakan kepastian usaha," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (24/3).
- Penyediaan dana dalam usaha penyediaan tenaga listrik
- Pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan
- Penetapan wilayah usaha
- Sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik
- Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
- Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
- Tanggung jawab konsumen dalam usaha penyediaan tenaga listrik
- Perhitungan kompensasi atas penggunaan tanah oleh pelaku usaha kegiatan penyediaan tenaga listrik
- Keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi
- Pemanfaatan jaringan tenaga listrik
- Pembinaan dan pengawasan
- Kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.