KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund bagi turis yang berbelanja di dalam negeri. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan, meski sudah dicetuskan, tampaknya PP ini tidak bisa selesai dalam waktu sebentar. Sebab, prosesnya masih sangat panjang. “Prosesnya masih panjang untuk PP ini. Tidak sampai kalau mengejar event-event internasional di tahun ini,” ujarnya di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (7/8).
PP untuk turunkan batasan VAT refund tak bisa selesai cepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund bagi turis yang berbelanja di dalam negeri. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan, meski sudah dicetuskan, tampaknya PP ini tidak bisa selesai dalam waktu sebentar. Sebab, prosesnya masih sangat panjang. “Prosesnya masih panjang untuk PP ini. Tidak sampai kalau mengejar event-event internasional di tahun ini,” ujarnya di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (7/8).