JAKARTA. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bersiap mengambil 70% saham PT Tuban Petrochemicals Industries apabila Tuban Petro gagal membayar utang jatuh tempo senilai Rp 2,83 triliun sebelum 26 Maret 2013. Ini merupakan konsekuensi atas kegagalan Tuban Petro dalam pembayaran multi years bond (MYB) seri VII kepada PPA dengan nominal sebesar Rp 734 miliar yang telah jatuh tempo pada 27 Agustus 2012. Dan setelah ada tambahan waktu 30 hari kalender sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian MYB, pada 27 September 2012, PPA menerbitkan Notice of Default kepada Tuban Petro. Sebelumnya, Grup Tuban Petro telah mengajukan proposal restrukturisasi secara komprehensif atas utang Tuban Petro dan utang PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada kreditur pemerintah (Pertamina, SKK Migas, dan PPA) melalui skema Master Restructuring Agreement (MRA).Namun, hingga batas waktu 17 Agustus 2012, beberapa condition precedent yang diatur dalam MRA belum dapat dipenuhi, sehingga MRA dinyatakan tidak berlaku. Pembayaran MYB seri VII ini sebelumnya merupakan bagian yang akan dibayarkan oleh Tuban Petro dengan menggunakan skema perjanjian restrukturisasi itu.
PPA bakal ambil alih aset tuban petro
JAKARTA. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bersiap mengambil 70% saham PT Tuban Petrochemicals Industries apabila Tuban Petro gagal membayar utang jatuh tempo senilai Rp 2,83 triliun sebelum 26 Maret 2013. Ini merupakan konsekuensi atas kegagalan Tuban Petro dalam pembayaran multi years bond (MYB) seri VII kepada PPA dengan nominal sebesar Rp 734 miliar yang telah jatuh tempo pada 27 Agustus 2012. Dan setelah ada tambahan waktu 30 hari kalender sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian MYB, pada 27 September 2012, PPA menerbitkan Notice of Default kepada Tuban Petro. Sebelumnya, Grup Tuban Petro telah mengajukan proposal restrukturisasi secara komprehensif atas utang Tuban Petro dan utang PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada kreditur pemerintah (Pertamina, SKK Migas, dan PPA) melalui skema Master Restructuring Agreement (MRA).Namun, hingga batas waktu 17 Agustus 2012, beberapa condition precedent yang diatur dalam MRA belum dapat dipenuhi, sehingga MRA dinyatakan tidak berlaku. Pembayaran MYB seri VII ini sebelumnya merupakan bagian yang akan dibayarkan oleh Tuban Petro dengan menggunakan skema perjanjian restrukturisasi itu.