KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) menggunakan haknya sebagai kreditur separatis (dengan jaminan) dalam kepailitan PT Kertas Leces (persero). Aset Leces berupa tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta akan dilelang PPA. "Iya benar, kami akan melakukan lelang. Sementara baru tanah dan bangunan di Kebayoran itu," kata Sekretaris Perusahaan PPA Edi Winanto saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (29/11) Edi menambahkan, bahwa opsi untuk mengeksekusi aset Leces yang dijaminkan atas tagihan PPA sesuai dengan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Sesuai UU 37/2204 sebagai kreditur separatis, kami memang diberikan waktu dua bulan sejak PT Kertas Leces dinyatakan insolvensi untuk melakukan eksekusi jaminan yang dipegang," sambungnya. Melelang aset dengan luas tanah 623 M2, PPA menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Dalam pengumuman lelangnya, seluruh aset tersebut dijual dengan nilai limit Rp 11,492 miliar, dengan nilai jaminan Rp 3,447 miliar. Sementara lelang akan dilangsungkan pada 11 Desember 2018 mendatang secara langsung di Kantor KPKNL Jakarta V. Kurator kepailitan Leces Febry Arisandi mengatakan, tagihan PPA yang didaftarkan ke kurator senilai Rp 104,706 miliar. Dia menambahkan, hingga saat ini memang baru PPA, separatis yang ambil opsi eksekusi aset mandiri. "Sejauh ini memang baru PPA saja, separatis lain seperti Waskita Karya belum ada informasi ke kami untuk eksekusi aset," katanya kepada KONTAN. Febry menambahkan, sesuai pasal 59 ayat (2) UU 37/2004, jika sampai 60 hari pascainsolvensi PPA belum berhasil melakukan penjualan maka, kepengurusan dan pemberesan aset akan dilakukan tim kurator. Mengingatkan, Leces dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dari permohonan pembatalan homologasi yang diajukan oleh 15 karyawannya pada 25 September 2018 lalu.
Permohonan diajukan lantaran karyawan menilai Leces tak memenuhi homologasi dalam proses PKPU terdahulu. Para karyawan Leces ini memegang tagihan senilai Rp 2,51 miliar yang berasal dari gaji dan pesangon yang belum dibayarkan. Atas putusan pailit ini, Plt Direktur Utama Leces Syarif Hidayat sebelumnya kepada KONTAN telah menyatakan pihaknya telah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 4 Oktober 2018. Meski demikian, sesuai pasal 16 ayat UU 37/2004, ikhtiar PK sejatinya memang tak serta merta menghentikan proses kepengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator. Jika PK dikabulkan kelak, segala upaya pemberesan, misalnya eksekusi oleh PPA juga tak bisa dibatalkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati