PPATK: 12 Koperasi Ilegal Lakukan Pencucian Uang Lebih dari Rp 500 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, koperasi simpan pinjam bermasalah atau ilegal melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tembus hingga ratusan triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK memiliki 21 hasil analisis atau informasi terkait 12 koperasi simpam pinjam ilegal, termasuk KSP Indosurya.

PPATK menemukan dari periode 2020 sampai dengan 2022 saja, ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU dengan jumlah dana melebihi Rp 500 triliun.


"KSP Indosurya sendiri masif, ada dana masyarakat sebesar Rp 1,5 triliun yang dihimpun KSP Indosurya dibawa kabur ke luar negeri dengan skema ponzi," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (14/2).

Baca Juga: Tahun 2022, PPATK Deteksi 1.722 Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 183,88 Triliun

Ivan menjelaskan, salah satu aliran dana yang tercatat masuk di antaranya ke wilayah negara surga pajak, seperti Eropa hingga Singapura.

Secara terpisah, Ivan mengatakan kepada Kontan.co.id Selasa (14/2), kurang lebih skema uang nasabah dipakai untuk kepentingan pribadi atau dialirkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi pengurus koperasi bermasalah tersebut.

"Dijadikan bancakan," tuturnya.

Untuk mengatasi masalah terkait aliran dana koperasi bermasalah ini, Ivan bilang, PPATK terus berkoodinasi dengan pihak-pihak berwenang di dalam negeri dan di luar negeri.

Baca Juga: PPATK: Dana KSP Indosurya Lebih dari Rp 1,5 Triliun Mengalir ke Luar Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat