KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, koperasi simpan pinjam bermasalah atau ilegal melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tembus hingga ratusan triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK memiliki 21 hasil analisis atau informasi terkait 12 koperasi simpam pinjam ilegal, termasuk KSP Indosurya. PPATK menemukan dari periode 2020 sampai dengan 2022 saja, ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU dengan jumlah dana melebihi Rp 500 triliun.
PPATK: 12 Koperasi Ilegal Lakukan Pencucian Uang Lebih dari Rp 500 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, koperasi simpan pinjam bermasalah atau ilegal melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tembus hingga ratusan triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK memiliki 21 hasil analisis atau informasi terkait 12 koperasi simpam pinjam ilegal, termasuk KSP Indosurya. PPATK menemukan dari periode 2020 sampai dengan 2022 saja, ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU dengan jumlah dana melebihi Rp 500 triliun.