JAKARTA. Salah satu cara pemerintah mengejar target penerimana pajak yakni dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK dianggap bisa membantu pemerintah dalam memberikan informasi tentang wajib pajak (WP). Sehingga, pemerintah memiliki data pembanding untuk mengetahui kepatuhan seorang WP. Tahun ini saja, pemerintah sudah meminta informasi atas 3.100 WP kepada PPATK. Menurut laporan semester I 2016, PPATK telah menindaklanjutinya dan menyatakan ada 2.960 WP yang diperkirakan memiliki tunggakan pajak. "Total perkiraan utang pajak mencapai Rp 25,9 triliun," ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso.
PPATK: 2.961 WP miliki utang pajak Rp 25,9 triliun
JAKARTA. Salah satu cara pemerintah mengejar target penerimana pajak yakni dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK dianggap bisa membantu pemerintah dalam memberikan informasi tentang wajib pajak (WP). Sehingga, pemerintah memiliki data pembanding untuk mengetahui kepatuhan seorang WP. Tahun ini saja, pemerintah sudah meminta informasi atas 3.100 WP kepada PPATK. Menurut laporan semester I 2016, PPATK telah menindaklanjutinya dan menyatakan ada 2.960 WP yang diperkirakan memiliki tunggakan pajak. "Total perkiraan utang pajak mencapai Rp 25,9 triliun," ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso.