PPATK: 88,6% Deposit Judi Online Gunakan QRIS pada Kuartal I-2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya pergeseran pola transaksi pada aktivitas judi online. Instrumen pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini menjadi kanal utama yang digunakan pelaku untuk melakukan deposit.

Berdasarkan analisis PPATK, pada triwulan I 2026 penggunaan QRIS untuk transaksi deposit judi online mencapai 88,6% dari total frekuensi deposit, sementara transaksi melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik turun menjadi 11,4%

Persentase penggunaan QRIS untuk transaksi deposit judi online ini naik dibanding sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 78,5% dari total frekuensi transaksi deposit judi online atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nilai Rp 19,35 triliun.


Baca Juga: Operasional Awal PFII Selama Masa Transisi 2-3 Tahun Akan Berpusat di Jakarta

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penggunaan QRIS dan instrumen pembayaran digital berbasis rupiah pada dasarnya merupakan sarana transaksi yang legal. Namun, jaringan pelaku judi online memanfaatkan instrumen tersebut untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online," ujar Ivan dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).

Menurut PPATK, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan merchant, serta pemantauan secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran.

Selain memanfaatkan QRIS, PPATK juga menemukan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku menggunakan rekening pihak lain (proxy account), rekening dormant yang diambil alih, identitas palsu, hingga teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.

Jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan transaksi deposit sebagai aktivitas perdagangan yang terlihat normal.

PPATK juga mengidentifikasi penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, layanan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, hingga penjualan voucher digital. 

Baca Juga: Operasional Awal PFII Selama Masa Transisi 2-3 Tahun Akan Berpusat di Jakarta

Pelaku menggunakan pola transaksi many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang mengendalikan aliran dana.

Meski nilai perputaran dana judi online turun sekitar 20% pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun, PPATK mengingatkan aktivitas tersebut belum mereda. 

Pada triwulan I 2026 saja, nilai perputaran dana judi online masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun. PPATK menilai jaringan pelaku kini beradaptasi dengan meningkatkan frekuensi transaksi menggunakan nominal yang lebih kecil.

Ivan menegaskan, penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat aparat lengah karena modus dan ekosistem transaksi terus berkembang.

"Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News