KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya pergeseran pola transaksi pada aktivitas judi online. Instrumen pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini menjadi kanal utama yang digunakan pelaku untuk melakukan deposit. Berdasarkan analisis PPATK, pada triwulan I 2026 penggunaan QRIS untuk transaksi deposit judi online mencapai 88,6% dari total frekuensi deposit, sementara transaksi melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik turun menjadi 11,4% Persentase penggunaan QRIS untuk transaksi deposit judi online ini naik dibanding sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 78,5% dari total frekuensi transaksi deposit judi online atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nilai Rp 19,35 triliun.
PPATK: 88,6% Deposit Judi Online Gunakan QRIS pada Kuartal I-2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya pergeseran pola transaksi pada aktivitas judi online. Instrumen pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini menjadi kanal utama yang digunakan pelaku untuk melakukan deposit. Berdasarkan analisis PPATK, pada triwulan I 2026 penggunaan QRIS untuk transaksi deposit judi online mencapai 88,6% dari total frekuensi deposit, sementara transaksi melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik turun menjadi 11,4% Persentase penggunaan QRIS untuk transaksi deposit judi online ini naik dibanding sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 78,5% dari total frekuensi transaksi deposit judi online atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nilai Rp 19,35 triliun.