PPATK: ada indikasi pencucian uang di kasus Bank Mega



JAKARTA. Pusat Palaporan Transaksi Keuangan (PPATK) menyimpulkan dalam kasus pembobolan dana Elnusa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Hasil ini merupakan pemeriksaan PPATK terhadap transaksi kedua transaksi tersebut. Wakil Ketua PPATK, Gunadi mengatakan, dalam penelusuran PPATK, aliran dana Elnusa mengarah ke perorangan dan diinvestasikan di deposito. Sementara dana Pemkab Batubara mengarah ke rekening perseorangan dengan berciri-ciri berusia muda dan berlokasi di Sumatara Utara. Rekening tersebut baru dibuka oleh pemiliknya. "Kami juga menemukan adanya penyalahgunaan Jabatan di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka," ujarnya. Rabu (25/5). Dalam penelusuran PPATK sejak April 2011, dalam kasus Elnusa terdapat 33 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dan 69 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT). Untuk Dana Pemkab Batubara, terdapat 18 LTKM dan 34 LTKT. "kami sudah analisis dan kami kirim laporannya kepada pihak polda penyidik dan kejaksaan agung," terang Gunadi. Gunadi mengungkapkan dalam kasus dana Pemkab batubara, PPATK telah membekukan sepuluh rekening yang ditengarai menerima dana dari rekening Pemkab Batubara yang ada di Bank Mega Jababeka. "Pemberhentian transaksi PPATK ini dapat menjadikan asset recovery," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia