JAKARTA. Pemerintah akan membatasi lalu lintas dana tunai yang keluar dan masuk Indonesia. Pembatasan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas. Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Salman mengatakan, draf PP sudah rampung dibahas di internal PPATK itu menyebutkan, pergerakan uang tunai lintas batas negara dibatasi maksimal Rp 100 juta. Bila lewat dari jumlah itu, harus dikirim lewat layanan perbankan. "Ini tinggal menunggu tanda tangan presiden," katanya pada KONTAN, Senin (9/1). Sebelumnya, Bank Indonesia mewajibkan orang membawa uang tunai di atas Rp 100 juta ke luar negara untuk melapor. Jika tidak, ada denda 10% dari nilai yang dibawa.
PPATK akan batasi uang tunai lintas negara
JAKARTA. Pemerintah akan membatasi lalu lintas dana tunai yang keluar dan masuk Indonesia. Pembatasan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas. Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Salman mengatakan, draf PP sudah rampung dibahas di internal PPATK itu menyebutkan, pergerakan uang tunai lintas batas negara dibatasi maksimal Rp 100 juta. Bila lewat dari jumlah itu, harus dikirim lewat layanan perbankan. "Ini tinggal menunggu tanda tangan presiden," katanya pada KONTAN, Senin (9/1). Sebelumnya, Bank Indonesia mewajibkan orang membawa uang tunai di atas Rp 100 juta ke luar negara untuk melapor. Jika tidak, ada denda 10% dari nilai yang dibawa.