KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mempersiapkan aturan baru yang mengatur industri financial technology (fintech). Aturan baru itu akan berbentuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelaporan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Wakil Kepala PPATK Dian Edina Rae mengatakan revisi peraturan tersebut akan memasukkan pengaturan di industri fintech.Salah satu poin yang dipersiapkan yaitu mewajibkan perusahaan fintech melaporkan transaksi keuangan kepada PPATK. “Poin sederhananya, kewajiban mereka untuk melapor ke PPATK. Tapi untuk teknis pelaporannya itu masuk ke kami,” kata Dian di Jakarta, Selasa (30/4).
PPATK akan revisi PP 43/2015 untuk antisipasi aksi pencucian uang di industri fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mempersiapkan aturan baru yang mengatur industri financial technology (fintech). Aturan baru itu akan berbentuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelaporan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Wakil Kepala PPATK Dian Edina Rae mengatakan revisi peraturan tersebut akan memasukkan pengaturan di industri fintech.Salah satu poin yang dipersiapkan yaitu mewajibkan perusahaan fintech melaporkan transaksi keuangan kepada PPATK. “Poin sederhananya, kewajiban mereka untuk melapor ke PPATK. Tapi untuk teknis pelaporannya itu masuk ke kami,” kata Dian di Jakarta, Selasa (30/4).