KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 10 Maret 2022 telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp 353,98 miliar. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, telah menerima 375 laporan transaksi terkait para pihak yang rekeningnya telah dihentikan tersebut. "Transaksi yang kami pantau terkait itu, sementara sampai hari ini sejumlah Rp 8,26 triliun," ujar Ivan dalam konferensi pers, Kamis (10/3).
PPATK Awasi 375 Laporan Transaksi Terkait Investasi Ilegal, Nilainya Rp 8,26 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 10 Maret 2022 telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp 353,98 miliar. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, telah menerima 375 laporan transaksi terkait para pihak yang rekeningnya telah dihentikan tersebut. "Transaksi yang kami pantau terkait itu, sementara sampai hari ini sejumlah Rp 8,26 triliun," ujar Ivan dalam konferensi pers, Kamis (10/3).