PPATK Awasi 375 Laporan Transaksi Terkait Investasi Ilegal, Nilainya Rp 8,26 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 10 Maret 2022 telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp 353,98 miliar.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, telah menerima 375 laporan transaksi terkait para pihak yang rekeningnya telah dihentikan tersebut.

"Transaksi yang kami pantau terkait itu, sementara sampai hari ini sejumlah Rp 8,26 triliun," ujar Ivan dalam konferensi pers, Kamis (10/3).


PPATK menemukan ada beberapa transaksi yang terkait dengan pihak luar negeri. Baik transaksi dari luar negeri ke Indonesia. Atau transaksi dari Indonesia ke luar negeri.

Baca Juga: PPATK Blokir Lagi Dana Rp 150 Miliar Dari Transaksi Investasi Bodong

Meski begitu, PPATK belum bisa menerangkan berapa besaran aliran dana yang ke luar negeri dan peruntukan dana tersebut, karena masih dalam tahap proses penelusuran.

"(Transaksi) Luar negerinya ada ke Singapura, Australia, Amerika Serikat, China," ujar Ivan.

Ivan menerangkan, dalam kasus investasi ilegal, terdapat kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu, dikemas sedemikian menarik sehingga melalaikan masyarakat. Apalagi dengan tawaran keuntungan yang luar biasa instan.

Akan tetapi, dibalik tawaran yang luar biasa instan, kemudahan proses, semua narasi, pamer harta kekayaan itu ada semakin kuat unsur penipuan. Hal itu tujuannya mengambil uang dari publik sebanyak mungkin dengan metode perdagangan transaksi sehingga pada saat terjadinya kerugian yang dialami publik bisa dianggap sebagai kerugian dari sebuah transaksi.

"Ada upaya menjustifikasi transaksi tadi menjadi sebuah resiko yang harus diemban oleh publik yang terlibat, tapi sebenarnya dibalik itu ada intensi memproduksi sebuah transaksi, mekanisme transaksi yang tujuannya untuk melakukan penipuan," jelas Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi