KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menanggapi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi untuk rekening pasif atau rekening dormant. Seperti yang diketahui, dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama tiga hingga 12 bulan. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan jika hal ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman.
PPATK Bakal Blokir Sementara Rekening Nganggur 3 Bulan, Begini Tanggapan YLKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menanggapi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi untuk rekening pasif atau rekening dormant. Seperti yang diketahui, dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama tiga hingga 12 bulan. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan jika hal ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman.
TAG: