KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan tindak pidana korupsi masih menjadi risiko terbesar sumber dana terkait dengan aksi pencucian uang. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sepanjang tahun 2022 hasil analisis dan 7 hasil pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dengan jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait mencapai 275 laporan. "Dan total nilai nominalnya mencapai Rp 81 triliun," terang Ivan dalam Konferensi pers di Kantor PPATK, Rabu (28/12).
PPATK Beberkan Modus Pencucian Uang Hasil Korupsi, Nilainya Capai Rp 81 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan tindak pidana korupsi masih menjadi risiko terbesar sumber dana terkait dengan aksi pencucian uang. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sepanjang tahun 2022 hasil analisis dan 7 hasil pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dengan jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait mencapai 275 laporan. "Dan total nilai nominalnya mencapai Rp 81 triliun," terang Ivan dalam Konferensi pers di Kantor PPATK, Rabu (28/12).