KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan tindak pidana korupsi masih menjadi risiko terbesar sumber dana terkait dengan aksi pencucian uang. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sepanjang tahun 2022 hasil analisis dan 7 hasil pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dengan jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait mencapai 275 laporan. "Dan total nilai nominalnya mencapai Rp 81 triliun," terang Ivan dalam Konferensi pers di Kantor PPATK, Rabu (28/12).
Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp 183,8 Triliun Sepanjang 2022 Sementara modus yang paling sering digunakan oleh pelaku adalah penggunaan rekening atas nama keluarga politically exposed person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Selanjutnya, penggunaan rekening orang dekat dengan penyelenggara negara seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, dan lainnya. Berikutnya, penyaluran dana pinjaman dari lembaga keuangan pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan. Sehingga, mengakibatkan gagal bayar. "Namun hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama pelaku beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi," terang Ivan.