KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal. Sebelumnya, per tanggal 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar. Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening. “Terkait dengan investasi bodong, per hari ini saja PPATK sudah membekukan Rp 588 miliar, itu terdiri dari 345 rekening yang terkait dengan 78 orang/78 pihak,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (5/4).
PPATK Bekukan 345 Rekening Terkait Investasi Ilegal Bernilai Ratusan Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal. Sebelumnya, per tanggal 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar. Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening. “Terkait dengan investasi bodong, per hari ini saja PPATK sudah membekukan Rp 588 miliar, itu terdiri dari 345 rekening yang terkait dengan 78 orang/78 pihak,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (5/4).