KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, telah membentuk Tim Satgas Pemilu menjelang pemilu 2024. Tim Satgas ini bekerja untuk mengamati Politically Exposed Persons (PEP) dan mengawasi aliran dana menjelang Pemilu. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, Tim Satgas Pemilu PPATK dibentuk setiap menjelang gelaran Pemilu. Ia menyebut, Satgas Pemilu telah mulai bekerja mulai dari sekarang. Ivan menerangkan, ada sejumlah tugas yang dilakukan Satgas Pemilu. Pertama, mengamati profil yang ada dalam database Politically Exposed Persons (PEP).
PEP diartikan sebagai orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik di antaranya adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan yang mengatur tentang penyelenggara negara, dan/atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing. “Kami punya database politically exposed persons, itu sudah ada jutaan nama di situ. Kami amati semua, kami masukkan ke dalam sistem kami. Nanti sistem yang akan meng-generate transaksinya seperti apa,” ucap Ivan kepada wartawan, Kamis (14/4).
Baca Juga: PPATK Berharap RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas Tahun Ini Kedua, mengawasi aliran dana menjelang Pemilu. Berdasarkan hasil riset PPATK pada tahun 2013-2014 dan 2018-2019, para kandidat yang berkontestasi dalam pemilu telah menyiapkan kapitalnya dalam kurun waktu bervariasi menjelang pemilu. Ivan menyebut, populasi paling banyak adalah kandidat yang menyiapkan kapitalnya enam bulan sebelum pemilu. Meski begitu, PPATK juga menemukan terdapat kandidat yang telah melakukan persiapan 5 tahun sebelum pemilu. Selain itu, berdasarkan hasil riset, PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye baru bergerak menjelang pencoblosan. PPATK berharap, para kandidat peserta pemilu berkontestasi dalam visi – misi dan gagasan, bukan karena adanya kekuatan kapital (modal/uang).
“Dana – dana yang berasal dari sumber – sumber ilegal jangan dijadikan sebagai modal untuk kontestasi,” jelas Ivan. Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari 2024. Sedangkan, pemungutan suara pemilu untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada 27 November 2024. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi