KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin berharap, RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dapat diundangkan pada tahun 2020. Pasalnya pembahasan RUU ini terbilang sudah cukup memakan waktu lama. "Kita juga saat ini berusaha mengaktifkan kembali pembahasan RUU pembatasan transaksi uang kartal," ujar Badar, saat acara refleksi akhir tahun di kantor PPATK, Jumat (13/12). Baca Juga: PPATK sudah bantu penerimaan negara dari sektor pajak Rp 4,9 triliun
PPATK berharap RUU pembatasan transaksi uang kartal bisa jadi UU pada 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin berharap, RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dapat diundangkan pada tahun 2020. Pasalnya pembahasan RUU ini terbilang sudah cukup memakan waktu lama. "Kita juga saat ini berusaha mengaktifkan kembali pembahasan RUU pembatasan transaksi uang kartal," ujar Badar, saat acara refleksi akhir tahun di kantor PPATK, Jumat (13/12). Baca Juga: PPATK sudah bantu penerimaan negara dari sektor pajak Rp 4,9 triliun