KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, PPATK telah menerima laporan transaksi keuangan dari pihak pelapor, melakukan proses analisis dan pemeriksaan, menyampaikan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), informasi, dan rekomendasi kepada pemerintah. Ivan menjelaskan, selama tahun 2002 sampai tahun 2022 PPATK telah menerima 268.397.853 laporan dari pihak pelapor. Jumlah itu terdiri dari 227.998.083 laporan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri (LKTL); 39.207.200 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT); 742.338 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM); 445.663 laporan transaksi penyedia barang dan jasa (LTPBJ); dan 4.599 laporan penundaan transaksi (LPT).
PPATK Berkontribusi pada Penerimaan Pajak Senilai Rp 7,04 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, PPATK telah menerima laporan transaksi keuangan dari pihak pelapor, melakukan proses analisis dan pemeriksaan, menyampaikan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), informasi, dan rekomendasi kepada pemerintah. Ivan menjelaskan, selama tahun 2002 sampai tahun 2022 PPATK telah menerima 268.397.853 laporan dari pihak pelapor. Jumlah itu terdiri dari 227.998.083 laporan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri (LKTL); 39.207.200 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT); 742.338 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM); 445.663 laporan transaksi penyedia barang dan jasa (LTPBJ); dan 4.599 laporan penundaan transaksi (LPT).