PPATK Berkontribusi pada Penerimaan Pajak Senilai Rp 7,04 Triliun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, PPATK telah menerima laporan transaksi keuangan dari pihak pelapor, melakukan proses analisis dan pemeriksaan, menyampaikan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), informasi, dan rekomendasi kepada pemerintah.

Ivan menjelaskan, selama tahun 2002 sampai tahun 2022 PPATK telah menerima 268.397.853 laporan dari pihak pelapor. Jumlah itu terdiri dari 227.998.083 laporan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri (LKTL); 39.207.200 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT); 742.338 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM); 445.663 laporan transaksi penyedia barang dan jasa (LTPBJ); dan 4.599 laporan penundaan transaksi (LPT).


Untuk memperkaya data dan sinergi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) telah dilaksanakan 199 nota kesepahaman antara PPATK dengan sektor publik dan swasta di dalam negeri. Maupun dengan lembaga intelijen keuangan dari negara lain.

Baca Juga: PPATK Sampaikan Data Pegawai Kemenkeu yang Terindikasi Lakukan TPPU

PPATK juga telah menerima 1.250 pengaduan masyarakat sebagai trigger analisis dan pemeriksaan pencucian uang.

Ivan menyampaikan, PPATK telah menyampaikan 7.381 LHA dan 235 LHP kepada aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain, dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana asal. Yakni tindak pidana korupsi 39,7%, tindak pidana penipuan 15,9%, tindak pidana di bidang perpajakan 11,5%, tindak pidana narkotika 6%, dan tindak pidana lain 26,8%.

Ivan mengatakan, PPATK telah menyampaikan LHA terkait tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) sebanyak 452 laporan kepada kepolisian, BIN, Bea Cukai, dan financial intelligence unit (FIU) negara lain.

Dalam menindaklanjuti LHP dan LHP telah dilaksanakan 1.638 kali rapat koordinasi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir antara PPATK dengan aparat penegak hukum.

PPATK mengatakan, LHA dan LHP terkait tindak pidana korupsi senilai Rp 81,3 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana perjudian senilai Rp 81 triliun, LHA dan LHP terkait green financial crime (GFC) senilai Rp 4,8 triliun.

Lalu, LHA dan LHP terkait tindak pidana narkotika senilai Rp 3,4 triliun serta LHA dan LHP terkait penggelapan dana yayasan senilai Rp 1,7 triliun.

Ivan menyebut, selain pengungkapan perkara TPPU dari berbagai tindak pidana asal, PPATK juga turut membantu penerimaan negara dari denda sebesar Rp 1,65 triliun, uang pengganti sebesar Rp 13,9 miliar dan Dollar Singapura (SGP) 1,09 juta.

“PPATK juga berkontribusi pada penerimaan negara sektor pajak melalui LHA dan LHP yang disampaikan ke Ditjen Pajak senilai Rp 7,04 triliun lebih sesuai dengan ketetapan yang kami peroleh dari Ditjen Pajak,” ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3). 

Baca Juga: PPATK: Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi atau Pencucian Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat