PPATK bisa limpahkan kasus mencurigakan ke KPK



JAKARTA. Kedepannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berwenang menangani dugaan tindak pidana pencucian uang yang berindikasi korupsi. Hal ini tertera dalam revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam beleid yang kini sedang dibahas pemerintah bersama dengan DPR itu, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bisa melaporkan hasil temuannya jika ternyata ada indikasi tindak pidana korupsi. Sementara dalam undang-undang sekarang, PPATK hanya bisa menyerahkan laporannya pada polisi saja.Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M. Ramli menambahkan KPK juga dapat meminta PPATK untuk menyerahkan transaksi mencurigakan yang terkait kasus korupsi. Dalam revisi beleid ini, PPATK juga bisa menghentikan transaksi pada satu rekening yang mencurigakan. "Transaksi tidak boleh keluar, tapi (transaksi) masuk boleh. Itu penghentian sementara, yang menghentikan pihak Bank atas permintaan PPATK," ujarnya.Transaksi yang masuk itu masih bisa diperbolehkan karena untuk tidak menghalangi hak pemilik transaksi, karena memang belum tentu bersalah. Ramli menyatakan PPATK dapat menunda transaksi selama lima hari dan dapat diperpanjang 15 hari sampai 20 hari. Revisi ini sudah memasuki tahap akhir, karena sudah selesai di Panitia Kerja DPR. Baik pemerintah maupun DPR sedang memfinalisasi untuk bisa disahkan di dalam rapat Paripurna DPR untuk menjadi beleid baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can