KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) memblokir 265 rekening yang terkait dengan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaitun, Panji Gumilang. Diketahui, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang melalui Ponpes yang di milikinya. "PPTK sejauh ini sudah memblokir sebanyak 256 rekening terkait atas nama Panji Gumilang," terang Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah melalui konferensi daring, Jum'at (7/7).
PPATK Blokir 256 Rekening Terkait Pimpinan Ponpes Al Zaitun Panji Gumilang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) memblokir 265 rekening yang terkait dengan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaitun, Panji Gumilang. Diketahui, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang melalui Ponpes yang di milikinya. "PPTK sejauh ini sudah memblokir sebanyak 256 rekening terkait atas nama Panji Gumilang," terang Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah melalui konferensi daring, Jum'at (7/7).