KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Nilai transaksi dari rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp 600 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) yang digagas pemerintah untuk menekan tindak pidana keuangan di Indonesia. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang bertujuan menyelamatkan masyarakat dari dampak sosial luas yang ditimbulkan oleh praktik judi online. Baca Juga: PPATK: Hingga Awal November 2024, Transaksi Judi Online Tembus Rp 283 Triliun
PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online, Nilai Transaksi Tembus Rp600 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Nilai transaksi dari rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp 600 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) yang digagas pemerintah untuk menekan tindak pidana keuangan di Indonesia. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang bertujuan menyelamatkan masyarakat dari dampak sosial luas yang ditimbulkan oleh praktik judi online. Baca Juga: PPATK: Hingga Awal November 2024, Transaksi Judi Online Tembus Rp 283 Triliun