KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan signifikan terkait dugaan penggelapan omzet di sektor perdagangan tekstil pada 2025. Dalam temuan tersebut, pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp 12,49 triliun dengan memanfaatkan rekening karyawan maupun rekening pribadi untuk menampung transaksi hasil penjualan ilegal. Praktik ini dilakukan guna menghindari kewajiban perpajakan sekaligus menyamarkan aliran dana yang berasal dari kegiatan usaha sebenarnya.
PPATK Bongkar Penggelapan Pajak Tekstil Rp 12 Triliun lewat Rekening Karyawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan signifikan terkait dugaan penggelapan omzet di sektor perdagangan tekstil pada 2025. Dalam temuan tersebut, pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp 12,49 triliun dengan memanfaatkan rekening karyawan maupun rekening pribadi untuk menampung transaksi hasil penjualan ilegal. Praktik ini dilakukan guna menghindari kewajiban perpajakan sekaligus menyamarkan aliran dana yang berasal dari kegiatan usaha sebenarnya.
TAG: