KONTAN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut aktivitas transaksi judi online (judol) memanfaatkan semua metode pembayaran, mulai dari transaksi konvensional, perbankan, dompet digital (e-wallet), hingga Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Namun, PPATK mengungkap QRIS merupakan metode pembayaran yang paling banyak digunakan dalam transaksi judol di Indonesia. "Kalau bicara dalam konteks Indonesia, bahkan nominal transaksinya dominan menggunakan QRIS," kata Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto, Selasa (12/5/2026), sebagaimana laporan jurnalis
KompasTV. Ia mengatakan penggunaan QRIS untuk transaksi judol di Indonesia memiliki persentase 50% lebih. Andriyanto mengakui operasional judol mengalami peningkatan dalam hal kecepatan dan skala. Ia juga mengakui perkembangan praktik judol yang semakin cepat dan masif hingga lintas negara. "Kita berhadapan dengan persoalan kecepatan yang makin cepat soal transaksi judi online, skalanya makin besar dan karena platform keuangan itu semuanya serba dipakai," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online jaringan internasional di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Kekayaan Prabowo Capai Rp 2,07 Triliun, Ini Rincian Asetnya Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 320 orang warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat judi internasional. Wira memerinci, dari 321 orang yang sudah diamankan, 275 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 tersangka dan sisanya masih akan kita pendalaman lebih lanjut," katanya dalam saat konferensi pers di lokasi penangkapan, Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5), dipantau dari
Breaking News KompasTV. Dalam kesempatan sama, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan mengenai adanya pola pergeseran tindak pidana transnasional ke Indonesia. Untung mengatakan, negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam selama ini menjadi basis perekrutan dan aktivitas tindak pidana daring, seperti love scamming (penipuan asmara) investasi online, atau judol.
Tonton: Purbaya Buka Suara soal Rupiah Rp 17.500, Ini Langkah Darurat yang Disiapkan Menkeu Namun, saat ini ada pergeseran ke Indonesia setelah adanya penertiban di sejumlah negara. "Khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, Vietnam yang selama ini menjadi basis-basis dari perekrutan dan aktivitas tindak pidana daring yang sasaran korbannya transnasional, sasaran korbannya selalu warga negara asing, setelah ditertibkan mulai terjadi pergeseran ke Indonesia," jelasnya. Tabel 1: Poin Penting Pernyataan PPATK soal Tren Judol
| Temuan PPATK | Detail |
| Kanal pembayaran yang digunakan | Semua metode pembayaran dimanfaatkan |
| Metode dominan | QRIS |
| Persentase penggunaan QRIS | >50% |
| Tren operasi judol | Makin cepat dan makin besar skalanya |
| Karakter jaringan | Lintas negara / transnasional |
Tabel 2: Negara yang Disebut Jadi Basis Kejahatan Online (Interpol Polri)
| Negara yang Disebut | Keterangan |
| Myanmar | Basis aktivitas kejahatan online |
| Kamboja | Basis perekrutan & operasi |
| Laos | Basis aktivitas daring |
| Vietnam | Basis aktivitas daring |
| Indonesia | Mulai jadi lokasi pergeseran setelah penertiban |
(Tri Angga Kriswaningsih, Gading Persada) Sumber: https://www.kompas.tv/nasional/668358/ppatk-ungkap-qris-paling-banyak-digunakan-untuk-transaksi-judol Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News